Latihan Soal Pendidikan Agama Islam Kelas 12 - Bab 4 : Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Ringkasan Materi: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Bab ini membahas tentang Ilmu Faraid atau ilmu kewarisan Islam, yaitu aturan yang ditetapkan Allah Swt. mengenai pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Materi mencakup rukun waris (muwaris, ahli waris, tirkah), sebab-sebab menerima warisan (nasab, pernikahan, wala'), dan halangan menerima warisan (pembunuhan, beda agama, perbudakan). Pembagian harta waris bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menghindari sengketa keluarga.
Manfaat mempelajari materi ini adalah agar kita dapat memahami ketentuan syariat dalam pembagian harta, sehingga hak-hak setiap ahli waris terlindungi. Kita akan mengenal golongan Dzawil Furudh (yang memiliki bagian pasti seperti 1/2, 1/4, 1/8, dst.) dan Ashabah (penerima sisa harta). Selain itu, kita juga belajar tentang Hijab (penghalang) yang membuat ahli waris tertentu tidak mendapatkan bagian atau berkurang bagiannya karena adanya ahli waris yang lebih dekat.
Soal ini merujuk pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Petunjuk Pengerjaan:
- Ujian ini terdiri dari 20 soal pilihan ganda.
- Setiap soal hanya memiliki satu jawaban yang benar (a, b, c, d, atau e).
- Klik tombol Mulai Ujian untuk memulai.
- Waktu pengerjaan adalah 30 menit.
- Setelah selesai, klik Cek Nilai untuk melihat skor dan pembahasan.



Posting Komentar